Tupoksi Tupoksi Tupoksi

Tupoksi
Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru

Tugas Pokok

“Melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan umum, pembangunan, pelayanan publik, pembinaan pemerintahan desa, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan Kelumpang Hilir sesuai dengan kebijakan Bupati Kotabaru.”


Fungsi-Fungsi Kecamatan Kelumpang Hilir
  1. Pelayanan Administrasi Pemerintahan
    • Menyediakan layanan administrasi seperti surat keterangan, rekomendasi, dan dokumen kependudukan.

    • Mengelola data wilayah dan pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan transparan.

  2. Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
    • Membina kepala desa dan perangkat desa agar menjalankan tugas sesuai peraturan.

    • Mengawasi tata kelola anggaran, pembangunan, dan administrasi desa.

    • Menyampaikan laporan pemerintahan desa kepada pemerintah kabupaten.

  3. Pelaksanaan Pembangunan Wilayah
    • Memfasilitasi pelaksanaan program pembangunan di desa-desa.

    • Mengkoordinasikan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan.

    • Memonitor dan mengevaluasi kegiatan pembangunan fisik dan non-fisik.

  4. Pemberdayaan Masyarakat
    • Mendorong peningkatan kapasitas masyarakat dalam ekonomi, sosial, dan budaya.

    • Mendukung pengembangan UMKM dan sektor unggulan seperti pertanian dan perikanan.

    • Mengaktifkan peran kelembagaan masyarakat seperti PKK, Karang Taruna, dan BPD.

  5. Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Umum
    • Bekerja sama dengan aparat keamanan dan tokoh masyarakat untuk menjaga kondisi wilayah tetap aman dan tertib.

    • Menyelesaikan konflik lokal secara damai melalui pendekatan sosial dan musyawarah.

  6. Pelaksanaan Delegasi Kewenangan dari Bupati
    • Menindaklanjuti instruksi dan kebijakan pemerintah daerah di tingkat kecamatan.

    • Menjadi penghubung koordinasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan pemerintah kabupaten.