Surat Dispensasi Nikah Surat Dispensasi Nikah Surat Dispensasi Nikah
Surat Dispensasi Nikah
Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
Pelayanan Surat Dispensasi Nikah merupakan bentuk fasilitasi pemerintah kepada masyarakat yang memerlukan izin khusus untuk melangsungkan pernikahan di bawah usia ketentuan, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemohon diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi seperti surat pengantar, identitas diri, dan dokumen pendukung lainnya sebelum diajukan kepada pihak berwenang. Proses pelayanan dilakukan secara transparan, cepat, dan akuntabel, disertai pendampingan serta penjelasan mengenai aspek hukum dan sosial, sehingga keputusan yang diambil tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi calon mempelai.
Jika Ada Perihal yang Perlu ditanyakan Bapak/Ibu Bisa Menghubungi Nomor WhatsApp Dibawah ini :
Sudartik, S.E.,M.Ap 0853-5059-7000 (Kepala Seksi Pelayanan)
Arie Padma Naba, S.Kom 0813-8503-5877 (Pranata Komputer Ahli Pertama)
