Surat Pengantar Pindah Domisili Surat Pengantar Pindah Domisili Surat Pengantar Pindah Domisili

Pengantar Pindah Domisili
Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru

Layanan Surat Pengantar Pindah Domisili merupakan pelayanan administrasi yang diberikan oleh pemerintah kecamatan/kelurahan/desa kepada warga yang akan melakukan perpindahan tempat tinggal dari satu wilayah ke wilayah lain. Surat ini berfungsi sebagai dokumen resmi pengantar untuk pengurusan administrasi kependudukan lebih lanjut pada instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Melalui layanan ini, pemohon akan mendapatkan surat keterangan atau pengantar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar merupakan penduduk di wilayah asal dan akan pindah ke alamat tujuan yang telah ditentukan.

Jika Ada Perihal yang Perlu ditanyakan Bapak/Ibu Bisa Menghubungi Nomor WhatsApp Dibawah ini :

Sudartik, S.E.,M.Ap 0853-5059-7000 (Kepala Seksi Pelayanan)

Arie Padma Naba, S.Kom 0813-8503-5877 (Pranata Komputer Ahli Pertama)

Apabila Jumlah Orang Yang Mengajukan Pindah Domisili Lebih Dari 1 Orang Maka Isi Nama dan Jenis Kelamin Tandai Dengan Tanda Pemisah "," Contoh : Rachmadi Nur Rahman (L) , Siti Fatimah (P)
Tindak Lanjut Setelah Surat Pengantar Pindah Domisili Selesai Dibuat ?
Drag & Drop Files, Choose Files to Upload You can upload up to 10 files.
Drag & Drop Files, Choose Files to Upload
Drag & Drop Files, Choose Files to Upload