Surat Pengantar Pindah Domisili Surat Pengantar Pindah Domisili Surat Pengantar Pindah Domisili
Pengantar Pindah Domisili
Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
Layanan Surat Pengantar Pindah Domisili merupakan pelayanan administrasi yang diberikan oleh pemerintah kecamatan/kelurahan/desa kepada warga yang akan melakukan perpindahan tempat tinggal dari satu wilayah ke wilayah lain. Surat ini berfungsi sebagai dokumen resmi pengantar untuk pengurusan administrasi kependudukan lebih lanjut pada instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Melalui layanan ini, pemohon akan mendapatkan surat keterangan atau pengantar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar merupakan penduduk di wilayah asal dan akan pindah ke alamat tujuan yang telah ditentukan.
Jika Ada Perihal yang Perlu ditanyakan Bapak/Ibu Bisa Menghubungi Nomor WhatsApp Dibawah ini :
Sudartik, S.E.,M.Ap 0853-5059-7000 (Kepala Seksi Pelayanan)
Arie Padma Naba, S.Kom 0813-8503-5877 (Pranata Komputer Ahli Pertama)
